Jumat, 10 Maret 2017

Yenny Farlina Yoris ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PROFESI AKUNTAN PUBLIK , Universitas Mercu Buana 2017


ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kode Etik merupakan gabungan dari Aturan Etika yang ada dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) serta Prinsip Etika yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode Etik Baru bersumber dari Code of Ethics for Proffesionals Accountants yang diterbitkan oleh the Internationals Ethics Standards Board for Accounting (IESBA-IFAC) Edisi tahun 2008. Pada teks aslinya, Code of Ethics yang diterbitkan IFAC terdiri dari 3 bagian, masing-masing:

  1. Bagian A (General Application of the Code);
  2. Bagian B (Proffesional Accountants in Public Practice);
  3. Bagian C (Proffesional Accountants in Business)

Namun karena dipandang bahwa bagian C belum relevan untuk diadopsi oleh IAPI, maka hanya bagian A dan bagian B yang saat ini dipersiapkan akan diadopsi, selesai diterjemahkan,dan dimodifikasi

Kode Etik diberlakukan kepada setiap individu dalam KAP atau jaringan KAP, baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang memberikan jasa assurance dan jasa non-assurance seperti tercantum dalam standar profesi maupun Kode Etik Profesi Akuntan Publik (dalam draf Kode Etik individu tersebut disebut “Praktisi”), serta kepada seluruh anggota IAPI yang tidak berada pada KAP atau jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut, anggota IAPI ini diharuskan untuk mematuhi bagian A dan Kode Etik Baru ini.

Kode Etik dari 2 bagian yaitu:

  1. Bagian A memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan Kerangka Konseptual untuk penerapan prinsip; 
  2. Bagian B memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.

Prinsip Dasar yang disajikan dalam Bagian A Kode Etik terdiri dari 5 prinsip;

  1. Integritas, Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
  2. Objektivitas, Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benuran kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak pihak lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
  3. Kompetensi dan Kehati-hatian, Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian professional nya pada suatu tingkatan yang di persyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien dapat menerima jasa professional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode plaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara professional sesuai dengan standar profesi dank ode etik profesi yang ebrlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
  4. Kerahasiaan, Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang di peroleh sebagai hasil dari hubungan professional  dan hubungan bisnisnya serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hokum atau peraturan lainnya.
  5. Perilaku Profesional, Praktisi wajin mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Untuk menjawab pertanyaan” BENARKAH MEMATUHI ETIKA PROFESI BERARTI MEMENUHI PENGENDALIAN MUTU AKUNTAN PUBLIK DALAM PENUGASAN YANG DITERIMANYA?” terlebih dahulu kita harus membahas apa itu pengendalian mutu akuntan pulblik dan kaitannya dengan prinsip prinsip dasar pada etika profesi .

Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan dan wajib untuk memantau keefektifan sistem pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta prosedurnya. KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka.



Kode etik yang dikeluarkan oleh IAPI mengenai akuntan public menetapkan bahwa prinsip dasar dan aturan etika profesi  yang HARUS diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan public (KAP) atau jaringan KAP baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI, yang memberikan jasa professional meliputi assurance dan jasa selain assurance semua harus mematuhi dan menerapkan bagian A dari kode etik (Prinsip Dasar Etika Profesi). Setiap praktisi wajib memenuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik, kecuali dalam hal perundangan undangan berlaku ternyata lebih ketat dari Kode Etik itu sendiri.

Selanjutnya, ttandard pengendalian mutu yang ditetapkan IAASB tercantum dalam Standard Quality Control 1 (ISQC 1) yang melingkupi pengendalian mutu di KAP yang memberikan jasa audit review atas laporan keuangan, jasa assurance lainnya dan jasa jasa yang terkait dengan jasa assurance. ISQC 1 menwajibkan KAP untuk menetapkan dan memelihara system pengendalian mutu yang terdiri atas kebijakan dan prodesur mengenai unsur unsur sebagai berikut:


1.    Tanggung Jawab Pimpinan KAP atas mutu di dalam KAP nya

2.    Ketentuan etika yang relevan

3.    HUbungan dengan klien, apakah menerima atau melanjutkan dan penugasan yang spesifik.

4.    SDM

5.    Pelaksanaan Penugasan

6.    Pemantauan apakah system pengendalian mutu berjalan dengan baik.

Etika juga menjadi salah satu unsure penting yang di tetapkan IAASB untuk menentukan lingkungan yang kondusif untuk mutu audit yang baik.



Berdasarkan uraian diatas maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa Etika dan Pengendalian Mutu memiliki hubungan yang saling mempengaruhi dalam penugasan Auditor. Memang tidak serta merta manakala Etika Profesi dijalankan otomatis berarti  pengendalian mutu akuntan publik terpenuhi, karena etika hanya salah satu indikator system pengendalian mutu. Tetapi dengan mematuhi etika profesi, artinya terpenuhi sudah salah satu unsur pengendalian mutu. Mutu ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar dan bukan berdasarkan sederhana atau rumitnya penugasan.

Salam Ilmu
-Yenny-






Tidak ada komentar:

Posting Komentar