ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan
oleh anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik merupakan gabungan dari
Aturan Etika yang ada dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) serta
Prinsip Etika yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode Etik
Baru bersumber dari Code of Ethics for Proffesionals Accountants yang
diterbitkan oleh the Internationals Ethics Standards Board for Accounting (IESBA-IFAC)
Edisi tahun 2008. Pada teks aslinya, Code of Ethics yang diterbitkan
IFAC terdiri dari 3 bagian, masing-masing:
- Bagian A (General Application of the Code);
- Bagian B (Proffesional Accountants in Public Practice);
- Bagian C (Proffesional Accountants in Business)
Namun karena dipandang bahwa bagian
C belum relevan untuk diadopsi oleh IAPI, maka hanya bagian A dan bagian B yang
saat ini dipersiapkan akan diadopsi, selesai diterjemahkan,dan dimodifikasi
Kode Etik diberlakukan kepada setiap
individu dalam KAP atau jaringan KAP, baik yang anggota IAPI maupun yang bukan
anggota IAPI yang memberikan jasa assurance dan jasa non-assurance seperti
tercantum dalam standar profesi maupun Kode Etik Profesi Akuntan Publik (dalam
draf Kode Etik individu tersebut disebut “Praktisi”), serta kepada seluruh
anggota IAPI yang tidak berada pada KAP atau jaringan KAP dan tidak memberikan
jasa profesional seperti tersebut, anggota IAPI ini diharuskan untuk mematuhi
bagian A dan Kode Etik Baru ini.
Kode Etik dari 2 bagian yaitu:
- Bagian A memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan Kerangka Konseptual untuk penerapan prinsip;
- Bagian B memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu.
Prinsip Dasar yang disajikan dalam
Bagian A Kode Etik terdiri dari 5 prinsip;
- Integritas, Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Objektivitas, Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benuran kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak pihak lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
- Kompetensi dan Kehati-hatian, Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian professional nya pada suatu tingkatan yang di persyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien dapat menerima jasa professional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode plaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara professional sesuai dengan standar profesi dank ode etik profesi yang ebrlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
- Kerahasiaan, Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang di peroleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hokum atau peraturan lainnya.
- Perilaku Profesional, Praktisi wajin mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Untuk menjawab
pertanyaan” BENARKAH
MEMATUHI ETIKA PROFESI BERARTI MEMENUHI PENGENDALIAN MUTU AKUNTAN PUBLIK DALAM
PENUGASAN YANG DITERIMANYA?” terlebih dahulu kita harus membahas apa itu
pengendalian mutu akuntan pulblik dan kaitannya dengan prinsip prinsip dasar
pada etika profesi .
Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP)
wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan dan wajib untuk memantau keefektifan
sistem pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan
prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi
kebijakan serta prosedurnya. KAP wajib mengkomunikasikan
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara
yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut
dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif
sehingga dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka.
Kode
etik yang dikeluarkan oleh IAPI mengenai akuntan public menetapkan bahwa
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang HARUS diterapkan oleh setiap individu
dalam kantor akuntan public (KAP) atau jaringan KAP baik anggota IAPI maupun
yang bukan anggota IAPI, yang memberikan jasa professional meliputi assurance
dan jasa selain assurance semua harus mematuhi dan menerapkan bagian A dari
kode etik (Prinsip Dasar Etika Profesi). Setiap praktisi wajib memenuhi dan
menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
Kode Etik, kecuali dalam hal perundangan undangan berlaku ternyata lebih ketat
dari Kode Etik itu sendiri.
Selanjutnya, ttandard pengendalian mutu yang ditetapkan
IAASB tercantum dalam Standard Quality Control 1 (ISQC 1) yang melingkupi
pengendalian mutu di KAP yang memberikan jasa audit review atas laporan
keuangan, jasa assurance lainnya dan jasa jasa yang terkait dengan jasa
assurance. ISQC 1 menwajibkan KAP untuk menetapkan dan memelihara system pengendalian
mutu yang terdiri atas kebijakan dan prodesur mengenai unsur unsur sebagai
berikut:
1.
Tanggung Jawab Pimpinan KAP atas
mutu di dalam KAP nya
2.
Ketentuan etika yang relevan
3.
HUbungan dengan klien, apakah
menerima atau melanjutkan dan penugasan yang spesifik.
4.
SDM
5.
Pelaksanaan Penugasan
6.
Pemantauan apakah system pengendalian
mutu berjalan dengan baik.
Etika juga menjadi salah satu unsure
penting yang di tetapkan IAASB untuk menentukan lingkungan yang kondusif untuk
mutu audit yang baik.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat
kita tarik kesimpulan bahwa Etika dan Pengendalian Mutu memiliki hubungan yang saling
mempengaruhi dalam penugasan Auditor. Memang tidak serta merta manakala Etika
Profesi dijalankan otomatis berarti pengendalian mutu akuntan publik terpenuhi,
karena etika hanya salah satu indikator system pengendalian mutu. Tetapi dengan
mematuhi etika profesi, artinya terpenuhi sudah salah satu unsur pengendalian
mutu. Mutu ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar dan bukan berdasarkan
sederhana atau rumitnya penugasan.
Salam Ilmu
-Yenny-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar